Dua Tersangka Pembunuh Nus Kei Terancam Hukuman Mati

oleh -122 views
Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Porostimur.com, Ambon – Dua tersangka pembunuh Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terancam hukuman mati setelah penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis dalam kasus penikaman yang menggegerkan publik tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora di wilayah Maluku Tenggara. Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut, menangkap pelaku, menetapkan status tersangka, hingga menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Proses Cepat dari Penyelidikan hingga Penahanan

Penanganan perkara diawali dari laporan polisi di SPKT Polres Maluku Tenggara tertanggal 19 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.

Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga  Sang Kancil Turun Gunung: Jusuf Kalla, Tuduhan, dan Babak Baru Pertarungan Elite

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Setelah kejadian pada 19 April 2026, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.