Duduk Perkara 3 Kasus Besar yang Seret Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

oleh -32 views
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi besar yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Porostimur.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi besar yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial Don Ritto.

Baca Juga  KNPI Maluku Minta Pemprov Kawal Pengaduan Mantan Pekerja Mecnesia

Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maupun Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.