Dalam laporan informasi yang ditujukan kepada Asintel Kasdam XV/Pattimura, persoalan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan werfing yang dilakukan Serma Suwarno Uweng terhadap seorang warga bernama Ahmad Juni.
Laporan itu menyebut adanya uang sebesar Rp200 juta yang diberikan berkaitan dengan proses penerimaan calon prajurit TNI AD.
Sementara informasi transaksi yang disebut dimiliki pihak keluarga menunjukkan total pengiriman mencapai Rp224 juta dalam 44 transaksi.
Perbedaan angka tersebut juga perlu dijelaskan melalui pemeriksaan, termasuk memastikan apakah seluruh transaksi Rp224 juta berkaitan dengan proses penerimaan calon prajurit atau terdapat transaksi dengan tujuan lain.
Uang yang dipersoalkan disebut belum dikembalikan. Dalam laporan internal tersebut juga disebut adanya surat pernyataan mengenai kesanggupan pengembalian uang.
Kapendam: Kalau Salah Dihukum
Menanggapi dugaan tersebut, Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika meminta publik menunggu proses penyidikan.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak akan ditutup-tutupi.
“Tunggu penyidikan saja. Prinsipnya kalau salah dihukum, tidak ditutupi, objektif dan sudah jadi atensi Pangdam untuk memberantas percaloan,” tegas Adi Swastika saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).









