Soroti Legalitas Perizinan dan Perlindungan UMKM
Selain persoalan tata ruang, Recyson juga mempertanyakan dasar hukum rekomendasi pembangunan gerai Alfamidi yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seram Bagian Barat, termasuk legalitas proses perizinan yang ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya, keberadaan ritel modern tidak boleh mengorbankan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.
Ia mengingatkan, regulasi mengenai toko modern pada prinsipnya bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada UMKM agar tidak tersisih oleh persaingan yang tidak seimbang.
Recyson juga menyoroti kewajiban ritel modern menyediakan ruang bagi produk-produk UMKM lokal. Menurutnya, ketentuan mengenai penyediaan produk lokal harus benar-benar dijalankan apabila gerai modern beroperasi di daerah.
“Alfamidi juga harus memberikan ruang bagi produk-produk UMKM lokal. Kalau ketentuan itu tidak dijalankan, tentu harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Minta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Sebagai kader PDI Perjuangan, Recyson menegaskan dukungannya terhadap aspirasi pelaku UMKM Desa Kawa yang meminta pemerintah lebih berpihak kepada ekonomi kerakyatan.










