Porostimur.com, Piru – Penolakan Persatuan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Desa Kawa terhadap rencana pembangunan gerai ritel modern Alfamidi dan Indomaret di wilayah petuanan Desa Kawa terus mendapat dukungan. Kali ini, sikap serupa disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Fraksi PDI Perjuangan, Recyson Fredy Pentury, yang meminta Pemerintah Kabupaten SBB mengkaji ulang seluruh proses perizinan sebelum mengambil keputusan.
Menurut Recyson, investasi pada sektor perdagangan pada prinsipnya diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan administratif, termasuk kesesuaian dengan tata ruang dan tata wilayah sebelum memperoleh izin pembangunan maupun operasional.
Ia mengungkapkan, hingga kini revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Seram Bagian Barat masih dalam pembahasan di Dinas Pekerjaan Umum. Karena itu, menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam memproses izin usaha ritel modern.
“Semua persyaratan administrasi, termasuk yang berkaitan dengan tata ruang dan tata wilayah, harus dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai izin diberikan sementara dasar hukumnya belum tuntas,” tegas Recyson.









