“Sebagai rakyat Maluku, kami mendukung penuh proyek ini dengan sejumlah pertimbangan yang harus menjadi perhatian pemerintah,” kata Benhur.
Hak Masyarakat Adat Harus Menjadi Prioritas
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD Maluku adalah kepastian pembagian Participation Interest (PI) sebagaimana telah disampaikan pemerintah pusat. Menurut Benhur, kepastian PI merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat Maluku, terutama masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai wilayah yang berada paling dekat dengan kawasan proyek.
Namun, ia menegaskan bahwa setelah groundbreaking dilaksanakan, pemerintah tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka.
Benhur mengingatkan, negara telah memberikan pengakuan yang tegas terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ini menjadi hal yang sangat penting dan harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah. Dengan begitu, dukungan masyarakat terhadap proyek ini tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan baru setelah groundbreaking. Proyek ini harus berjalan dengan baik karena menyangkut hajat hidup dan kemaslahatan rakyat Maluku,” tegasnya.









