Eks Brimob Masias Siahaya Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tewasnya Siswa MTs di Tual

oleh -1 Dilihat
Mantan anggota Brimob Polda Maluku, Masias Victoria Siahaya, dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual.

Arianto sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul yang berpotensi mematikan dan akhirnya meninggal dunia.

Majelis Hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa sebelum melanjutkan proses pemeriksaan hingga putusan.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Pemkab Malra Bangun 16 Rumah Layak Huni, Empat Unit Rampung 100 Persen

No More Posts Available.

No more pages to load.