Arianto sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul yang berpotensi mematikan dan akhirnya meninggal dunia.
Majelis Hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa sebelum melanjutkan proses pemeriksaan hingga putusan.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











