Eks Pegawai Kejaksaan Akui Janjikan Lolos Jadi Jaksa, Ngaku Tipu Korban Rp2 Miliar

oleh -13 Dilihat
Terdakwa kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi pegawai Kejaksaan, Frederica Schipper alias FS, akhirnya mengakui seluruh aksi yang dilakukannya merupakan inisiatif pribadi.

“Kurang lebih Rp2 miliar dari enam orang,” katanya.

Saat ditanya mengenai alasan melakukan perbuatan tersebut, FS mengaku nekat menipu karena terlilit utang. Hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, uang milik para korban belum pernah dikembalikan.

“Saya belum kembalikan karena sudah terlanjur diproses hukum,” ujarnya.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Pengakuan terdakwa menjadi salah satu materi yang didalami majelis hakim dalam persidangan tersebut. Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meggi Parerra.

Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwa merupakan mantan pegawai Kejaksaan yang diduga memanfaatkan kedekatannya dengan institusi untuk meyakinkan para korban. Modus tersebut membuat para korban percaya dan rela menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah dengan harapan dapat diterima sebagai pegawai Kejaksaan.

Baca Juga  Warga Beringin Lamo Desak DPMD Haltim Usut Dugaan Perubahan Berkas Calon BPD

Kini, proses hukum terhadap Frederica Schipper masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon dan memasuki tahapan pembacaan tuntutan dari jaksa sebelum berlanjut ke agenda putusan.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.