“Kurang lebih Rp2 miliar dari enam orang,” katanya.
Saat ditanya mengenai alasan melakukan perbuatan tersebut, FS mengaku nekat menipu karena terlilit utang. Hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, uang milik para korban belum pernah dikembalikan.
“Saya belum kembalikan karena sudah terlanjur diproses hukum,” ujarnya.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Pengakuan terdakwa menjadi salah satu materi yang didalami majelis hakim dalam persidangan tersebut. Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meggi Parerra.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwa merupakan mantan pegawai Kejaksaan yang diduga memanfaatkan kedekatannya dengan institusi untuk meyakinkan para korban. Modus tersebut membuat para korban percaya dan rela menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah dengan harapan dapat diterima sebagai pegawai Kejaksaan.
Kini, proses hukum terhadap Frederica Schipper masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon dan memasuki tahapan pembacaan tuntutan dari jaksa sebelum berlanjut ke agenda putusan.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










