Eks Polwan Asal Malut yang Terpapar Radikalisme Terancam 12 Tahun Penjara

oleh -18 views

Porostimur.com | Jakarta: Polri memberhentikan Nesti Ode Samili (23) dengan tidak hormat karena diduga bergabung dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Eks Polwan Polda Maluku Utara (Malut) itu sudah menjadi tersangka dan terancam 12 tahun penjara.

“Persangkaan Pasal 15 juncto 12a dan/atau pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jl Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

“Dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 12 tahun (penjara),” imbuh Argo.

Argo menerangkan, sebelum divonis sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Nesti, yang pangkat terakhirnya bripda, menjalani sidang kode etik. Dia kemudian dijatuhi sanksi Pasal 14 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga  Agar Bisa Jualan, Pedagang di Pantai Wailela Kota Ambon Swadaya Timbun Jalan Rusak

“Keputusan itu sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara,” ujar Argo.

Polisi sebelumnya menyebut Nesti punya keterkaitan dengan kelompok JAD Bekasi. Nesti, yang sudah terpapar paham radikal, disebut disiapkan menjadi pengantin alias eksekutor bom bunuh diri (suicide bomber).

“Dia (Nesti) dipersiapkan sebagai suicide bomber,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo pada Sabtu 12 Oktober lalu.