Kronologi Kasus
Kasus ini pertama kali mencuat pada Januari 2025, ketika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan HL sebagai tersangka. Penetapan dilakukan menyusul laporan resmi dari orang tua korban ke SPKT Polresta Ambon, yang kemudian diperkuat dengan keterangan tiga orang saksi, termasuk korban sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat terdakwa terjadi pada Juli 2024, di dua lokasi berbeda yakni sejumlah penginapan di Kota Ambon.
“Kejadian pertama dan kedua terjadi dalam bulan yang sama dan di tempat berbeda,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 15 Januari 2025.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh adat sekaligus mantan raja negeri. Masyarakat dan pemerhati perlindungan anak pun menaruh harapan besar pada proses peradilan agar berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan berlangsung minggu depan di PN Ambon. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









