Eks Raja Hatalai Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

oleh -998 views
Raja Desa Hatalai Kecamatan Leitimur Se­la­tan Richard Hendry Lop­pies saat penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon

Kronologi Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat pada Januari 2025, ketika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan HL sebagai tersangka. Penetapan dilakukan menyusul laporan resmi dari orang tua korban ke SPKT Polresta Ambon, yang kemudian diperkuat dengan keterangan tiga orang saksi, termasuk korban sendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat terdakwa terjadi pada Juli 2024, di dua lokasi berbeda yakni sejumlah penginapan di Kota Ambon.

“Kejadian pertama dan kedua terjadi dalam bulan yang sama dan di tempat berbeda,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 15 Januari 2025.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh adat sekaligus mantan raja negeri. Masyarakat dan pemerhati perlindungan anak pun menaruh harapan besar pada proses peradilan agar berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan berlangsung minggu depan di PN Ambon. (red)

Baca Juga  Unpatti Umumkan Hasil SNBT 2026, 2.109 Peserta Dinyatakan Lulus

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.