Porostimur.com, Ambon — Perayaan Hari Raya Nyepi 2026 membawa kabar baik bagi warga binaan di Maluku. Sebanyak empat narapidana (napi) beragama Hindu menerima remisi khusus sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, Kamis (19/3/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan pemberian remisi ini merupakan wujud komitmen negara dalam memenuhi hak warga binaan, sekaligus mendorong proses pembinaan yang lebih humanis.
“Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi ini tidak hanya menjadi hak warga binaan, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Ricky.
Remisi Simbolis Dipusatkan di Lapas Perempuan Ambon
Ricky menjelaskan, salah satu penerima remisi berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dan dipusatkan di lapas tersebut dengan suasana khidmat dan tertib.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Hesta van Harling, menyebut pemberian remisi ini menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.









