“Remisi yang diberikan hari ini merupakan hasil dari proses panjang pembinaan. Kami terus mendorong warga binaan untuk aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga mereka siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkap Hesta.
Sebaran Penerima di Tiga UPT
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Maluku, sebanyak empat warga binaan diusulkan dan seluruhnya telah memperoleh persetujuan melalui Surat Keputusan (SK).
Masing-masing penerima mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan. Adapun sebarannya meliputi Lapas Perempuan Kelas III Ambon sebanyak satu orang, Lapas Namlea dua orang, serta Rutan Masohi satu orang.
Meski tidak ada warga binaan yang langsung bebas dalam pemberian remisi kali ini, pengurangan masa hukuman tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik.
Momentum Refleksi dan Pembinaan
Perayaan Nyepi dimaknai sebagai momentum refleksi diri, pengendalian hawa nafsu, serta introspeksi spiritual. Nilai-nilai tersebut dinilai sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni membentuk individu yang lebih baik dan bertanggung jawab saat kembali ke tengah masyarakat.
Pihak pemasyarakatan memastikan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Piere Pattipawaey)









