“Itu kita coba perbaiki pada Pemilihan Kepala Daerah 2020, kita batasi usia,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengklaim bahwa KPU telah membuat sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Namun, diakuinya, penggunaan Sirekap hanya sebatas untuk membantu percepatan kerja KPU dan mempublikasikan hasil penghitungan suara.
Lebih lanjut, Ilham menilai bahwa pemilu di Indonesia sangat rumit terlebih jika dilakukan secara serentak dengan lima kotak pada Pemilu 2024.
“Tapi, tetap saja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetap berlaku sampai saat ini. Pemilu serentak akan terlaksana di 2024,” tutur Ilham.
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, KPU perlu melakukan penataan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 demi mencegah jatuhnya korban meninggal seperti Pemilu 2019 lalu.
“Perlu menata ulang manajemen teknis pemilu untuk bisa mengurai beban kerja petugas pemilihan,” kata Titi.
Ia mengatakan, ada beberapa opsi agar Pemilu 2024 tidak mengakibatkan korban meninggal seperti Pemilu 2019. Misalnya, kata dia, petugas dibekali pemahaman teknologi agar proses pemungutan suara tidak menyita tenaga.
Selain itu, penyelenggara Pemilu 2024 bisa menguatkan kapasitas petugas KPPU agar pekerjaan tidak terlalu berat.









