Fahrudin Maloko: TULUS Siap Lahir Batin Bertarung di MK

oleh -4 views

Porostimur.com | Ternate: Keluar sebagai pemenang Pilwako Ternate Tahun 2020, melalui keputisan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang disahakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Rabu (16/12) kemarin, Paslon nomor urut 2 Muhammad Tauhid Soleman dan Jasri Usman (TULUS) siap menghadapi gugatan para rivalrnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslonperaih suara terbanyak di Pilwako Ternate, yakni 28.022 suara ini menyatakan siap menghadapi rivalnya, Paslom nomor urut 3, Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asgar Saleh (MHB-GAS) yang tidak menerima kekalahan sehingga berencana melayangkan gugutan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Diketahui Paslon Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asgar Saleh (MHB-GAS) hanya meraih 26.307 suara, namun pihaknya keberatan dengan keputusan KPU Kota Ternate.

Baca Juga  Hadiri Panen Raya di Gane Timur, Bupati Halsel Langsung Beli 150 Ton Padi

Ketua Tim Hukum TULUS Fahruddin Maloko menyatakan, jika gugatan MHB-Gas resmi diterima oleh MK maka pihaknya secara hukum sudah dipastikan dikatakan pihak terkait. Pengajuan permohonan di MK  itu melalui peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 diajukan selambat-lambatnya 3 hari setelah surat keputusan KPU dikeluarkan.

Kendati sejauh ini tim hukum TULUS sudah siap menjadi pihak terkait dan melakukan komunikasi terkait menyiapkan bahan-bahan hukum disertai bukti-bukti  secara valid.  Selain itu juga sudah dilakukan kordinasi dengan sejumlah tim Hukum di Jakarta.

“ Hal itu menyangkut teknis agar terkendali dengan baik karena MK berkantor di Jakarta,” ujar  Fahruddin.

Ketua Bahu DPW NasDem Malut ini mengaku, catatan Tim TULUS sejauh advokasi hukum yang dilakukan pada proses pungut dan hitung pada 9 Desember lalu hingg pleno  PPK dan KPU Kota tidak terdapat selisih suara yang mempengaruhi paslon TULUS sebagai suara terbanyak.   Hal ini penting karena sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) objek sengketa yang diajukan adalah terkait perselisihan suara.

“Namun sejatinya dikembalikan pada paslon masing-masing, karena merupakan hak konstitusional. Bagitupun dengan MK yang nantinya memeriksa dan mengadili gugatan itu. Intinya, kami dari Tulus siap lahir batin,” jelas Fahruddin. (red)