Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Informasi gambar-3 jelas dilihat bahwa dana perimbangan Maluku relatif kecil, karena banyak faktor yang mempengaruhi, tidak semata-mata karena dasar penentuan perhitungan DAU adalah luas daratan, sementara sekarang sudah digunakan juga luas lautan dengan bobot 100%. Faktor yang sangat berpengaruh adalah PAD kita yang sangat kecil, sehingga berpengaruh kepada DBH Pajak yang kecil juga.
Disisi lain kita ketahui bahwa DBH SDA Maluku sangat kecil, padahal potensi SDA Maluku sangat besar, sehingga kondisi ini sangat kontradiktif dengan fakta yang ada, tetapi data menunjukan yang sebaliknya. Hal ini perlu mendapat perhatian dan pengkajian lebih dalam oleh para cendikiawan dan ilmuan di Maluku.
Harus diketahui bahwa pajak daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pajak daerah ini dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan kepada daerah. Penerimaan pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan lain-lain.









