Fakta dan Data Realisasi Penerimaan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2017-2020

oleh -1,351 views

Jika dipahami dari aspek ini maka saya katakan bahwa pemda Maluku, baik provinsi, Kabupaten dan Kota di Maluku masih berkutat pada pola-pola konvensional-tradisional tentang sumber pajak daerah sementaaraa pola ekstensifikasi pajak belum digarap secara total, profesional dan terukur. Hal ini dapat dibuktikan melalui rendahnya penerimaan pajak daerah di Maluku

Sementara retribusi daerah adalah pungutan daerah yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh Pemda secara langsung dan nyata kepada pembayar. Retribusi daerah antara lain adalah pelayanan kesehatan, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, pengujian kapal perikanan, pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan atau pertokoan, penjualan produksi daerah, ijin peruntukan penggunaan tanah, ijin trayek, dan lain-lain

Baca Juga  Sambut HUT Ke-25, DPC Demokrat Halbar Gelar Aksi Peduli Lingkungan Lewat Gerakan GELISA

Dari pemahaman atas distribusi daerah di atas, saya tiba pada keseimpulan sementara bahwa rendahnya penerimaan daerah dari retribusi karena minimnya ketersediaan jasa pub lik yang disediakan oleh pemda Maluku, sehingga peluang untuk mendapatkan retribusi daerah itu sangat kecil. Prinsi kuat dalam masalah retribusi daerah ini adalah adanya hubungan timbal balik antara jasa publik yang disediakan pemerintah daerah yang digunakan oleh masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.