Pasal 12B mengatur mengenai gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 12D mengatur dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara, termasuk menerima hadiah, janji, atau keuntungan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangannya.
Ancaman pidananya sama, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara antara empat hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain sangkaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU yang mengatur perbuatan menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, membelanjakan, atau menempatkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Komisi III DPR Awasi Proses Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, membenarkan penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut.
“Apa yang ditunggu masyarakat sekarang sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, yakni DR dan FA. FA adalah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan yang kini dijabat Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono,” katanya.











