Selain itu, Kementerian ESDM diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang dimiliki perusahaan, termasuk mempertimbangkan penolakan RKAB jika ditemukan pelanggaran.
“Jika ada pelanggaran administratif maupun pidana, pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara aktivitas hingga pencabutan izin,” ujarnya.
Kritik Pengawasan dan Komitmen Kawal Kasus
Riswan menilai persoalan yang terus berulang di sektor pertambangan Maluku Utara menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap eksploitasi sumber daya alam.
Akibatnya, masyarakat kerap menjadi pihak yang dirugikan, sementara dampak lingkungan dan potensi konflik sosial semakin meningkat.
“Kami tidak ingin Maluku Utara hanya menjadi ladang eksploitasi yang meninggalkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” katanya.
Formapas Malut menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendesak seluruh lembaga negara menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum.
“Maluku Utara bukan wilayah tanpa hukum. Kami akan berdiri bersama masyarakat untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan diusut hingga tuntas. Negara harus membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima,” pungkas Riswan.
(Kayla)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










