Karena itu, negara dinilai tidak boleh hadir sebatas simbolik dalam perayaan kemerdekaan, sementara masyarakat di sejumlah daerah masih berhadapan dengan ancaman keamanan dan ketidakpastian hukum.
Dalam perspektif negara hukum, kata dia, kepolisian memiliki tanggung jawab institusional untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan normatif. Jika kasus masih dalam proses, sampaikan perkembangannya secara proporsional. Jika sudah memiliki alat bukti yang cukup, segera lakukan langkah hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan penanganan perkara berpotensi melahirkan spekulasi sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
FORMAPAS: Jangan Berhenti pada Penangkapan
FORMAPAS MALUT meminta Polda Maluku Utara tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administratif perkara, tetapi memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh.
Menurut Riswan, proses hukum harus menjawab secara terang mengenai siapa pelaku, motif, rangkaian kejadian, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang ditangkap. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang, siapa pelaku, apa motifnya, dan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat. Ini penting agar hukum tidak berhenti pada permukaan,” jelasnya.









