Porostimur.com, Jakarta – Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dinilai belum sepenuhnya bermakna apabila rasa aman dan kepastian hukum belum dirasakan seluruh masyarakat. Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pun didorong menjadi titik evaluasi terhadap penegakan hukum, khususnya atas sejumlah kasus teror dan pembunuhan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Timur (Haltim).
Desakan tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) kepada Polda Maluku Utara. Organisasi mahasiswa pascasarjana itu meminta kepolisian serius mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Ketua Umum Pengurus Pusat FORMAPAS MALUT Riswan Sanun, menegaskan bahwa kasus teror, kekerasan, maupun pembunuhan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan.
“81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat di daerah merasa bahwa keadilan hanya menjadi slogan, sementara kasus teror dan pembunuhan tidak mendapatkan penyelesaian yang transparan,” ujar Riswan.
Kemerdekaan Harus Dirasakan Lewat Rasa Aman
Menurut Riswan, kemerdekaan tidak semata-mata dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga harus diwujudkan melalui jaminan negara atas hak hidup, rasa aman, martabat, dan kepastian hukum setiap warga negara.









