Porostimur.com, Ambon – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Suanthie John Laipeny, menegaskan seluruh alat ukur Pertamini yang digunakan untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) wajib menjalani tera sebelum dioperasikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin masyarakat memperoleh takaran BBM sesuai standar sekaligus melindungi hak-hak konsumen.
Penegasan itu disampaikan Laipeny menyusul adanya keluhan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM yang dijual melalui Pertamini.
Menurutnya, alat ukur yang belum mendapatkan pengesahan tera dari instansi berwenang tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha.
“Kalau belum ada surat keterangan yang menyatakan alat itu sudah ditera, maka tidak boleh digunakan. Itu aturan yang harus dipatuhi,” tegas Laipeny kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/7/2026).
Pertamini Bukan Penyalur Resmi Pertamina
Laipeny menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pertamini bukan merupakan sarana penyaluran BBM resmi yang diakui oleh Pertamina.
Menurutnya, sarana penyaluran BBM yang diakui secara resmi adalah Pertashop yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan standar operasional yang ditetapkan.
“Yang diakui Pertamina, sesuai peraturan hanya Pertashop. Pertamini ini tidak diakui secara resmi oleh Pertamina,” ujarnya.










