Meski demikian, kata dia, apabila Pertamini tetap dimanfaatkan sebagai alat usaha, maka seluruh ketentuan metrologi legal tetap wajib dipenuhi, termasuk kewajiban melakukan tera melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Sebelum Pertamini dioperasikan, wajib ditera terlebih dahulu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barulah bisa digunakan sebagai alat usaha,” katanya.
Menurut Laipeny, surat keterangan tera menjadi bukti bahwa alat ukur telah memenuhi standar sehingga masyarakat memiliki kepastian bahwa volume BBM yang dibeli sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
Minta Disperindag Perketat Pengawasan
Laipeny juga meminta pemerintah kabupaten melalui Disperindag meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan Pertamini, termasuk melakukan penertiban apabila ditemukan alat ukur yang beroperasi tanpa melalui proses tera.
Menurutnya, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pengesahan tera hingga penindakan berada di tangan Disperindag.
“Pengawasan menjadi kewenangan Disperindag, karena merekalah yang berhak melakukan pemeriksaan, proses tera, hingga penertiban jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewajiban tera bukan hanya sebatas memenuhi ketentuan administrasi, tetapi merupakan bagian dari perlindungan konsumen agar masyarakat memperoleh volume BBM sesuai haknya.









