Ricky bahkan menyebut kondisi keuangan daerah relatif lebih stabil dibandingkan beberapa daerah lain di Maluku Utara yang telah melampaui batas belanja pegawai.
“Kita masih di angka 27 persen. Artinya masih sesuai ketentuan dan cukup terkendali,” katanya.
Tantangan Kebijakan Pusat
Meski demikian, Ricky mengakui adanya tantangan baru setelah pemerintah pusat tidak lagi mengalokasikan gaji PPPK melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2026.
Perubahan kebijakan tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana anggaran gaji PPPK masih ditopang melalui transfer pusat.
“Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi daerah. Karena itu, kami berharap pemerintah pusat bisa meninjau kembali kebijakan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, peninjauan ulang penting dilakukan agar sejalan dengan Undang-Undang ASN yang menempatkan PPPK dan PNS dalam posisi setara sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
“Harapannya ada kebijakan yang lebih proporsional agar daerah tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik,” tandasnya.
(Nahrawi Hi. Taha)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










