Porostimur.com, Ambon – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait nasib para guru honorer di beberapa kabupaten/kota yang menerima gaji di bawah standar.
Hal ini pernah diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir, ketika melakukan pengawasan di beberapa sekolah di beberapa kabupaten/kota beberapa hari lalu.
Menurut Munaswir, pembayaran gaji guru honorer tidak mengikuti standar rujukan teknis (juknis) kementerian bahwa pembayaran untuk guru honorer itu bisa digunakan dengan dana BOS, maksimal 50 persen.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas (Disdikbud) Provinsi Maluku Insun Sangaji, kepada media di Baileo Rakyat-Karpan, Jumat (8/7/2022) menjelaskan, dirinya sudah pernah memanggil kepala sekolah untuk mengingatkan standar Juknis yang ditentukan.
“Sudah pernah dipanggil kepala sekolah. bersama mereka sudah pernah kita menghitung, mereka harus mengikuti standar yang sudah ditentukan yakni sesuai rujukan teknis (Juknis) dari dana BOS itu disitu tertera dengan jelas 50 persen untuk pembayaran Honor,” tukasnya.
Sangaji menegaskan, dirinya telah mengarahkan para kepala sekolah agar mengikuti juknis.
“Tapi jika sekarang ada temuan seperti itu, kepala sekolahnya akan saya tegur,” ujar Insun.










