Angka tersebut bersifat estimasi dan dapat berbeda tergantung kebijakan instansi serta tunjangan yang melekat.
Perbedaan PNS Pusat, Daerah, dan PPPK
Meski sama-sama menerima gaji ke-13, terdapat perbedaan komponen antara PNS pusat, PNS daerah, dan PPPK.
PNS pusat menerima gaji ke-13 dari APBN dengan komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja menjadi pembeda utama karena nilainya bisa cukup besar tergantung instansi.
PNS daerah dibiayai dari APBD dengan komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tambahan penghasilan pegawai
Tambahan penghasilan ini bergantung pada kemampuan fiskal daerah, sehingga nominalnya bisa berbeda antar daerah.
Sementara itu, PPPK mengikuti skema berdasarkan sumber pendanaan:
- PPPK APBN mendapat tunjangan kinerja seperti PNS pusat
- PPPK APBD mendapat tambahan penghasilan seperti PNS daerah
Cair Mulai 2 Juni 2026
Pencairan gaji ke-13 dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, dan dibayarkan penuh sebesar 100 persen tanpa potongan. Untuk pensiunan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero).
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak.
Dorong Daya Beli dan Perencanaan Keuangan
Dengan besaran yang cukup signifikan, gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus membantu stabilitas ekonomi rumah tangga ASN.
Namun demikian, ASN diimbau memahami bahwa nominal yang diterima merupakan hasil akumulasi berbagai komponen, bukan hanya gaji pokok. Pemahaman ini penting agar perencanaan keuangan bisa dilakukan secara lebih tepat dan realistis.












