Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak awal Juni. Tambahan penghasilan tahunan ini menjadi perhatian karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, terutama biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta aturan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Bukan Sekadar Gaji Pokok
Masih banyak ASN yang mengira gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok. Padahal, komponen yang diterima jauh lebih kompleks dan merupakan akumulasi dari beberapa unsur penghasilan bulanan.
Komponen utama gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok)
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk instansi tertentu)
Dengan adanya berbagai komponen tersebut, besaran gaji ke-13 setiap ASN bisa berbeda meskipun berada dalam golongan yang sama.
Simulasi Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan simulasi dengan asumsi status menikah dan dua anak, besaran gaji ke-13 cukup bervariasi.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, total yang diterima bisa mencapai sekitar Rp31,4 juta. Sementara pejabat eselon II berkisar Rp19,5 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Adapun untuk pegawai pelaksana non-ASN, nominalnya lebih rendah. Lulusan S1 dengan masa kerja hingga 10 tahun misalnya, diperkirakan menerima sekitar Rp6,5 juta, sedangkan lulusan SMA sekitar Rp4,9 juta.












