Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Mayoritas WNA China

oleh -54 views

Porostimur.com, Ambon – Upaya pemerintah membongkar praktik pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam perkara yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik di Maluku.

Penetapan para tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Hadir dalam kesempatan tersebut Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.

Baca Juga  Haltim Gandeng Unhan RI, Siapkan Sekolah Vokasi untuk Kebutuhan Industri

Hasil Penyelidikan Intensif

Jeffri menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri.

Pada 22 Juni 2026, tim penyidik melakukan gelar perkara dengan menelaah keterangan saksi, dokumen-dokumen yang telah dianalisis, serta berbagai alat bukti dan petunjuk yang diperoleh dari lokasi aktivitas tambang ilegal.

No More Posts Available.

No more pages to load.