Kejati Maluku Periksa Kuasa Direktur CV Basudara, Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp14,46 Miliar

oleh -24 views
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara.

Porostimur.com, Ambon – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengusut dugaan korupsi proyek preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara Tahun Anggaran 2023. Terbaru, penyidik memeriksa kuasa Direktur CV Basudara berinisial GK sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, mulai pukul 10.00 WIT hingga sore hari, dengan fokus pada pendalaman sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan proyek.

Pemeriksaan Intensif Dalami Fakta Proyek

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara.

“Setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, jaksa penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap GK selaku kuasa Direktur CV Basudara dari pagi hingga sore hari,” kata Ardy, Senin (22/6/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi dicecar puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran, hingga hal-hal teknis lainnya yang dianggap relevan.

Baca Juga  Pemkab Kepulauan Aru dan Asosiasi Nelayan Tandatangani MoU, Perkuat Akses BBM dan Perizinan

Menurut Ardy, seluruh keterangan yang diperoleh akan dicocokkan dengan dokumen serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam informasi yang telah diperoleh pada tahap penyelidikan. Semua keterangan akan diuji dengan bukti yang ada guna membuat terang perkara ini,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.