Polda Maluku Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Ambon

oleh -10 views
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (19/6/2026).

Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (19/6/2026).

Tersangka yang diserahkan adalah Fredrika Schipper, yang diketahui merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Proses Penyidikan Hingga Tahap II

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Maluku pada 18 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan yang dilakukan secara berulang.

Baca Juga  DPRD Maluku Dorong Penataan Gunung Botak, Irawadi: Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Masyarakat Buru

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kemudian melakukan serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Maluku tertanggal 18 Juni 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Pada Jumat pagi, tersangka terlebih dahulu dikeluarkan dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses pelimpahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.