Padahal saat itu, kedua pihak telah membahas rencana MoU pengelolaan jalan hauling dan pengawasan bersama.
Bukti Semakin Kuat, Negara Dirugikan Besar
Inspeksi sepihak yang akhirnya dilakukan oleh PT WKM bersama aparat menemukan dua area dengan kadar nikel tinggi.
Area pertama memiliki kadar saprolit rata-rata 1,81%, dan area kedua menunjukkan kadar limonit 1,28% serta saprolit 1,57%.
Estimasi sementara menyebutkan nilai ore yang diambil tanpa pelaporan resmi itu mencapai Rp374,9 miliar.
“Kami menggunakan metode ilmiah dalam pengambilan data—mengukur kedalaman laterit, limonit, dan saprolit di 20 titik,” jelas Waskito.
Temuan ini menyibak borok lama dalam sektor pertambangan: lemahnya pengawasan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan celah hukum yang sering dimanfaatkan untuk mengeruk sumber daya alam secara ilegal.
Bila benar terbukti, PT Position bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merampas pendapatan negara dan merusak tatanan tata kelola pertambangan nasional. (Leonard Manuputty)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









