Galian C Wai Riuwapa Diduga Berlangsung Tiga Tahun, Kades Kairatu Akui Tak Ada Surat Resmi

oleh -46 Dilihat
Kepala Desa Kairatu Emil Rumalatu, mengakui pihak yang disebut sebagai pengelola aktivitas galian, Axel, tidak pernah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa.

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar polemik galian C Wai Riuwapa tidak berhenti pada saling tuding antara masyarakat dan pihak pengelola.

APH dan instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan untuk memastikan status hukum kegiatan tersebut.

Jika legal, dasar perizinannya perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Axel maupun pihak lain yang disebut berkaitan dengan aktivitas galian C tersebut belum memberikan klarifikasi kepada Porostimur.com.

Porostimur.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Axel, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan legalitas, tujuan pengambilan material, serta aktivitas galian C di Sungai Wai Riuwapa.

Baca Juga  KAKI Maluku Desak Inspektorat SBB Serahkan LHP Temuan Kerugian Desa ke Polres

(Josian Kakisina)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.