Gelar Diskusi Publik Perda Nomor 4 Tahun 2020, ini Rekomendasi PB dJAMAN Malut

oleh -237 views

“Kita bicara tentang kendala tentang kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak. Bahwa kasus yang terlapor di Kepolisian harus melihat faktor usia juga,” tambahnya.

Selanjutnya kata Faradila, apabila kasus tersebut sudah masuk dalam hukum harus mencari bukti yang valid. Namun, dari kacamata awam, “bukti so ada sudah” apabila tidak cukup bukti dan diserahkan ke Kejaksaan mereka kembalikan lagi.

Menurut Faradila, salah satu kendala yang dialami korban adalah ketika dia berhadapan dengan hukum sehingga membuat mentalnya jatuh karena pertanyaannya selalu menyudutkan korban.

“Mestinya pihak Kepolisian memahami bagaimana menyelesaikan persoalan psikis korban. Kalau tidak didampingi oleh kakak-kakak Fospar saya tidak mau masuk, sebab korban selalu ditekan untuk menceritakan perlakuan dari pelaku pelecehan seksual,” tukasnya.

Untuk menyelesaiakan persoalan kasus pelecehan seksual kata dia, butuh sinergitas semua pihak agar pengawalan kasus ini bisa terbuka secara langsung.

Baca Juga  Gagalkan Dugaan TPPO, Polresta Ambon Selamatkan 2 Remaja di Pelabuhan Yos Sudarso

Secara nasional di tahun 2020 kasus sebanyak 222 ribu dan meningkat di tahun 2021 menjadi 333 ribu sekian.

Tidak hanya itu, kata dia, kasus pelecehan seksual sumbernya terjadi lewat handphone yang mampu merusak jiwa seseorang.

No More Posts Available.

No more pages to load.