Porostimur.com, Ambon – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon Herliadi, memberikan pengarahan perdana kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (25/1/2025). Pertemuan tersebut berlangsung di Alua Lapas Kelas IIA Ambon, dihadiri oleh Kepala Seksi dan Seluruh warga binaan Lapas Ambon.
Kegiatan pengarahan ini menjadi momen bagi Kalapas baru untuk memperkenalkan diri secara langsung kepada warga binaan serta memberikan motivasi dan semangat di awal masa kepemimpinannya.
Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan beberapa poin penting kepada WBP terkait komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan Lapas.
Herliadi menyampaiakan kepada seluruh warga binaan agar taat pada aturan, salah satunya adalah Permenkumham No. 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut melarang narapidana memiliki, membawa, atau menggunakan ponsel di dalam lapas. Sanksi yang dapat dikenakan kepada narapidana yang melanggar aturan ini adalah penjatuhan sanksi tingkat berat. Untuk itu Herliadi mengimbau untuk memanfaatkan Wartelsuspas (Wartel Khusus Pemasyarakatan ) dengan biaya penggunaan gratis kepada seluruh warga binaan Lapas Ambon.
“Jadi kami akan memanfaatkan wartelsuspas, mengganti semua peragkat handphone menggunakan Android biar warga binaan bisa terhubung dengan keluarga di luar sana dengan pengawasan petugas Wartelsuspas,” ungkap Kalapas.











