3.) Sesuai amanat konstitusi negara Republik Indonesia bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dihadapan publik. Oleh karena Itu kami mendesak Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku agar tidak anti terhadap kritikan dan jangan sekali-kali membungkam penyampaian aspirasi rakyat di hadapan publik dan kami mendesak pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk membebaskan Risman Soulissa selaku aktivis HMI dan mahasiswa Unpatti dan 2 aktivis pembela hutan adat Sabuai Stevanus Ahwalam dan Kaleb Yamarua.
4.) Kami mendesak Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku untuk tidak mengintervensi lembaga Pendidikan, karena secara tidak langsung Gubernur dan Wakil Gubernur telah membatasi kemerdekaan lembaga pendidikan.
(nur)




