Gema Suba Apresiasi Bupati Halsel yang Izinkan Salat Idul Adha di Masjid Kesultanan Bacan

oleh -307 views

Porostimur.com | Labuha: Meskipun  COVID-19 masih melanda bumi dan juga negeri Hal-Sel ini, namun atas izin Bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik, maka pelaksanaaan Ibadah Salat Idul Adha 1442 H yang bertepatan dengan tanggal 20 Juli 2021 ini tetap dilaksanakan dengan menaati protokol kesehatan serta durasi pelaksanannya diperpendek dari biasanya.

Izin pelaksanaan Ibadah Shalat Idil Adha tersebut tertuang dalam Surat Edaran no 450.1/2093/2021 tentang panduan pelaksanaan Ibadah Shalat Idil Adha 1442 H dan penyelenggaran pemotongan hewan qurban, yang ditanda tangani oleh Bupati pada tanggal 14 Juli 2021.

Edaran dan izin bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik yang juga menjabat sebagai Ompu Datuk Sapanggala Kesultanan Bacan itu disambut hangat oleh seluruh masyarakat Halmahera Selatan khususnya yang berada di Amasing Kota karena dianggap sangat bijaksana dan Agamis.

Baca Juga  Hardiknas 2026, Benhur Watubun: Pendidikan Harus Menjangkau Semua Pulau di Maluku

Berdasarkan Surat Edaran tersebut maka seluruh masjid di wilayah Halmahera Selatan terutama Masjid Kesultanan Bacan dan tiga Mushalla binaannya dapat melaksanakan Ibadah yang di sunnahkan Allah SWT.

Sebagaimana biasa, pada setiap momentum hari- hari besar Islam terutama pada penentuan 1 Ramadhan, 1 Syawal (Idil Fitri) dan 10 Dzulhijjah (Idil Adha) serta hari besar Islam lainnya, Kesultanan Bacan selalu memusyawarahkan tekhnik dan petugas pelaksanaanya di Masjid Kesultanan Bacan.

No More Posts Available.

No more pages to load.