Geruduk Mapolda Malut, HMI Desak Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

oleh -94 views
HMI cabang Ternate saat aksi di depan Polda Malut. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Porostimur.com, Ternate – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar aksi di depan Polda Maluku Utara pada Selasa (26/5/2025).

Masa aksi tiba sekitar pukul 13:00 WIT, menggunakan 1 unit mobil pick up dilengkapi sound sistem. Mereka berorasi dan membentangkan spanduk tuntutan serta membakar ban bekas tepat di depan gerbang masuk kantor Polda Maluku Utara.

Mereka mendesak Kapolda untuk segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditahan polisi saat aksi di wilayah tambang PT P beberapa waktu lalu.

Masa aksi juga menuntut pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position. Mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Timur, agar segera merumuskan dan mengesahkan perda adat serta tertibkan anggota polri yang mengawal massa aksi.

Kordinator lapangan (Korlap) Yusril Buang mengatakan, penangkapan sekaligus penetapan 11 orang warga Maba Sangadji sebagai tersangka jelas cacat prosedural.

Baca Juga  Gempa M3,4 Guncang Namlea, BMKG Sebut Dipicu Sesar Aktif

“Makanya tidak ada alasan yang jelas untuk dipertahankan terkait penetapan 11 warga sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya, Polda harus membebaskan warga yang sudah ditetapkan tersangka yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate.

No More Posts Available.

No more pages to load.