“Hal ini kemudian menurut kami, pembangunan trotoar dan saluran drainase bukanlah satu hal yang mendesak atau urgen. Sebab, masih banyak masalah lainnya yang disebabkan oleh pandemic covid-19 salah satunya ialah pemulihan ekonomi masyarakat. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional itu seharusnya digunakan tepat sasaran misalnya untuk membantu usaha Mikro, Kecil dan Menengah kemudian membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang mulai melemah akibat dampak daripada pandemi covid-19, ” jelas Tiven.
Ditambahkannya, adapun juga persoalan proyek Penataan Kawasan Dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center Waihaong Ambon, yang di menangkan oleh PT Erloom Anugerah Jaya (yang beralamat di Jalan Skip, RT: 001/06 Kota Ambon.) dengan kode tender 14027288 dengan nilai Rp. 3.010.000.000,00. Namun anggaran tersebut digunakan untuk membuat café yang
di kelolah oleh PKK. Anggaran tersebut seharusnya diperuntukan untuk proyek Penataan Kawasan Dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center bukan untuk membuat café.
“Menurut kami tidak tepat sasaran. Sehingga hal ini bisa jadi adalah tindakan penyalagunaan anggaran. Karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan nomenklatur. Yang seharusnya anggaran Rp.3 miliar itu digunakan untuk merenovasi kawasan dan rehabilitasi gedung Islamic center, namun digunakan untuk membangun café,” ungkap Tiven.










