Karena itu, mereka meminta Kejati Maluku memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Anggaran BBM Rp4,1 Miliar Disorot, BPK Catat Sejumlah Persoalan
Salah satu poin utama dalam laporan GMNIM Maluku adalah pengelolaan Belanja BBM dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku yang dikutip dalam materi pengaduan, anggaran belanja BBM dan pelumas tercatat sebesar Rp4.193.089.190.
Sementara realisasi belanja hingga 30 September 2025 mencapai Rp2.192.722.152.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah persoalan terkait bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pertama, bukti pertanggungjawaban belanja BBM sebesar Rp16.055.274 disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kedua, terdapat bukti pertanggungjawaban senilai Rp3.195.000 yang disebut tidak diakui oleh pemilik kios BBM.
Ketiga, belanja BBM sebesar Rp193.205.000 disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Dari sejumlah persoalan tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp19.250.274 yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah.
Temuan inilah yang mendorong GMNIM meminta Kejati Maluku melakukan pendalaman guna memastikan apakah persoalan tersebut sebatas ketidakpatuhan administrasi atau terdapat unsur perbuatan melawan hukum.










