“Tetapi bukan berarti yang belum memiliki sertifikasi tidak boleh jadi wartawan, karena profesi ini profesi yang terbuka. Makanya UKW ini kami lakukan setelah dia bekerja sebagai wartawan selama beberapa tahun. Kami amati dulu apa benar dia wartawan,” ujar Jamalul Insan.
Sejauh ini, lanjutnya, Dewan Pers telah memberlakukan syarat sertifikasi wartawan pada verifikasi perusahaan pers. Yaitu, para pemimpin redaksi atau penanggungjawab wajib telah lulus kompetensi wartawan utama.
“Ini bagian dari upaya kami untuk menata media. Kalau pengin bikin media, pemimpinnya harus punya kompetensi utama. Apakah itu lebih bagus? Asumsinya begitu, karena dia telah melewati tahapan uji dan layak memimpin media,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Dr. Agung Prabowo, M. Si mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Gorontalo dan Dewan Pers. Karena dengan dukungan yang diberikan, maka kegiatan yang digelar secara gratis ini dapat terlaksana dengan baik.
“Seharusnya UKW di Gorontalo ini sudah digelar sejak dua bulan lalu, tapi karena penerapan PPKM di seluruh Indonesia, maka ditunda. Alhamdulillah, hari ini sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Seperti dengan program UKW gratis fasilitas Dewan Pers yang dilasanakan oleh LPKW UPN Veteran Yogyakarta di Batam dan Palembang, UKW di Gorontalo ini juga diikuti oleh 54 orang wartawan yang telah lulus seleksi.




