Hadiri RDP DPD RI, Gubernur Maluku Tegaskan Perjuangan untuk Daerah Kepulauan

oleh -43 views

Porostimur.com, Jakarta – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang digelar oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu (5/11/2025), di Ruang Rapat Sriwijaya, Lantai 2 Gedung B DPD RI.

RDP ini membahas RUU Daerah Kepulauan yang menjadi salah satu RUU usulan DPD RI dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, dengan tujuan memperkuat dasar hukum bagi pembangunan dan tata kelola wilayah kepulauan di Indonesia.

Sejarah dan Tantangan Wilayah Kepulauan

Dalam paparannya, Gubernur Lewerissa hadir bersama Tim Ahli Gubernur dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPD RI atas komitmen memperjuangkan RUU ini agar tetap masuk dalam agenda legislasi nasional.

“Kami mengajak Pemerintah Pusat untuk merenungkan kembali perjalanan sejarah bangsa. Pada tahun 1957, melalui Deklarasi Juanda, Indonesia memperjuangkan pengakuan internasional terhadap karakteristik negara kepulauan yang berbeda dengan negara kontinental,” ujar Lewerissa.

Lewerissa menjelaskan bahwa sebelum Deklarasi Juanda, laut teritorial Indonesia hanya diukur sejauh 3 mil dari garis pantai terluar, sehingga perairan di antara pulau-pulau termasuk dalam laut internasional. Diplomasi Indonesia berhasil menetapkan laut antar-pulau sebagai laut pedalaman Indonesia, dengan batas teritorial 12 mil dari garis terluar pulau.

No More Posts Available.

No more pages to load.