Haji Mabrur: Arti, Syarat, Ciri-Ciri dan Cara Menjaganya

oleh -258 views

Secara agama, haji adalah rukun Islam kelima yang dilakukan di Makkah dengan melaksanakan rukun-rukunnya dan dikerjakan hanya pada bulan Dzulhijjah. Enam rukun haji itu diantaranya adalah niat, ihram, tawaf, sai, wukuf di Arafah dan tahalul.

Kemudian, dalam buku Catatan Ramadhan oleh Kholid A. Harras, disebutkan bahwa kata “mabrur” berasal dari kata “barra-yaburru-barran” atau “al-barra,” yang berarti berbuat baik atau patuh. Kata “al-birrun” berarti kebaikan (ketaatan dan kesalehan) dan juga berarti maqbul atau diterima.

Sehingga terdapat dua pengertian haji mabrur. Pertama, haji mabrur adalah haji yang manasik atau pelaksanaannya sesuai dengan ajaran dan tuntunan dari Rasulullah SAW.

Kedua, haji mabrur berarti maqbul atau diterima. Artinya, ibadah haji yang dijalankan seseorang sesuai dengan tuntunan dan contoh Rasulullah SAW serta diterima oleh Allah sWT.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, Imam Nawawi memberikan definisi haji mabrur adalah haji yang buah atau hasilnya tampak jelas pada setiap pelakunya. Buah haji itu tidak lain adalah menguatnya iman dan meningkatnya ibadah, dengan demikian maka keadaan jemaah setelah menunaikan ibadah haji harusnya jauh lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga  Melemahnya Trust dan Tingginya Resistensi Politik Istana

Syarat Haji Mabrur

Haji mabrur sebagaimana yang dijelaskan Imam Ibnu Abdil Barr adalah haji yang tidak tercampur dengan perbuatan riya, sum’ah, rafats, fusuq dan dilaksanakan dengan harta yang halal”. Dengan demikian, Abbas Jumadi, Hudayanur dan Aminah Abusaman dalam buku ibadah haji menyimpulkan syarat untuk memperoleh predikat haji yang mabrur sebagai berikut:

No More Posts Available.

No more pages to load.