Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polres Kepulauan Tanimbar

oleh -59 views

Porostimur.com, Saumlaki – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan AK (20), warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban hamil.

“Perkara asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus terjadi dan bahkan meningkat. Kami berupaya maksimal melakukan sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara tegas,” ujar Kapolres AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., Rabu (12/11/2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke Mapolres pada 27 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak 2023, dan korban disetubuhi berulang kali antara Februari hingga September 2024.

Baca Juga  Pelindo Ambon Siaga 24 Jam Hadapi Nataru: Antisipasi Penumpang Padat dan Distribusi Sembako

“Pelaku kembali mendekati korban pada pertengahan 2025 setelah hubungan sebelumnya sempat berakhir, dan korban diketahui hamil,” jelas Kanit PPA Bripka Wahab.

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 November 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.