Mengetahui hal itu, paman korban membawa korban ke rumahnya untuk diinterogasi, sehingga diketahui bahwa korban telah disetubuhi secara berulang kali. Setelah mendengar apa yang diceritakan oleh korban terkait kejadian yang menimpa dirinya, saat itu paman korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Tak sampai di situ, kehamilan korban pun akhirnya diketahui setelah dirinya menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyetubuhi korban sejak bulan Juni lalu hingga bulan Oktober Tahun 2024. Pelaku mengancam korban akan memukulinya apabila menceritakan hal tersebut kepada orang lain, sehingga korban merasa terancam dan pelaku pun dengan leluasa melakukan aksi bejatnya itu terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan korban mengungkapkan bawa pelaku menyetubuhinya seminggu sekali.
Atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak kandungnya tersebut, kini pelaku telah ditahan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi oleh Media Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu (30/10/24).
“Pelaku telah melakukan aksinya selama lima bulan terakhir, namun baru terungkap pekan lalu setelah ketahuan sang Isteri” kata Kasat Reskrim.