Terhadap korban, kata AKP HANDRY, unit perlindungan anak bersama pemerintah saerah setempat sedang memberikan pendampingan psikologi sebagai upaya untuk mengembalikan kondisi mental sang Anak. Menurutnya, proses pendampingan dalam menggali informasi harus dilakukan dengan hati-hati, karena saat ini korban masih dalam kondisi trauma berat. Oleh karena itu, semua pihak pun dilibatkan untuk pemulihan kesehatannya.
Atas perbuatan pelaku, Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dalam peristiwa ini, pelaku adalah Orang tua atau Ayah kandung sehingga dikenakan pasal pemberatan. Orang tua adalah sosok yang seharusnya memberikan perlindungan bukan sebaliknya memberikan ancaman kejahatan terhadap Anak itu sendiri.
Kasat Reskrim menyebut, dengan dilakukannya penahanan terhadap pelaku, diharapkan dapat menjadi contoh bagi semua pihak sehingga tidak ada lagi perbuatan yang sama dan membawa dampak buruk dan menghancurkan masa depan anak. Dikarenakan anak merupakan harapan bangsa yang perlu kita lindungi, bukan dihancurkan untuk dijadikan korban. Anak adalah masa depan kita dan merupakan cermin kita, sehingga perlu dan penting untuk dijaga dan diberi perhatian setiap saat.