Porostimur.com, Kairatu – Aktivitas pabrik pengolahan sagu di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mulai menuai pertanyaan dari masyarakat. Bukan hanya soal aktivitas usahanya, warga juga mempertanyakan legalitas perusahaan serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) Kairatu.
Sorotan itu muncul setelah seorang warga Desa Kairatu yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi kepada Porostimur.com pada 27 Agustus 2026.
Menurut sumber, perusahaan atau pabrik pengolahan sagu tersebut telah berproses di wilayah Desa Kairatu selama hampir dua tahun. Namun, hingga kini disebut belum ada penerimaan yang masuk ke kas Pemerintah Desa Kairatu sebagai PAD.
“Selama hampir dua tahun berproses, tidak ada PAD untuk Desa Kairatu,” ungkap sumber.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: bagaimana status legalitas usaha tersebut, apa bentuk hubungan perusahaan dengan Pemerintah Desa Kairatu, dan apakah terdapat kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada desa?
Status Izin Dipertanyakan, Informasi di Masyarakat Berbeda
Sumber mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Kairatu, Emil Rumahlatu. Dalam komunikasi tersebut, menurut sumber, kepala desa menyampaikan bahwa pabrik sagu tersebut belum memiliki izin usaha dari Pemerintah Desa Kairatu.











