Selain kalangan legislatif, penyidik juga menelusuri keterangan dari penerima bantuan. Dalam laporan pada 26 Juni 2026, Kejati Maluku menyebutkan bahwa dari 56 penerima bansos yang dijadwalkan memberikan klarifikasi, baru 15 orang yang hadir dan dimintai keterangan.
Klarifikasi itu diarahkan untuk mencocokkan data penerima dengan dokumen yang telah dimiliki penyidik, sekaligus memastikan mekanisme penyaluran bantuan dan apakah dana benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Sehari setelah laporan tersebut diterbitkan, Porostimur.com kembali memberitakan pemeriksaan enam saksi oleh tim penyidik Kejari Maluku Tengah. Keenam orang itu terdiri atas dua ketua kelompok usaha dan empat penerima bansos dari Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat, dan Salahutu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Maluku Tengah, Rian Jose Lopulalan, mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIT. Keenam saksi tersebut sebelumnya dijadwalkan hadir pada 25 Juni 2026, tetapi baru memenuhi panggilan pada hari berikutnya.
Rangkaian pemeriksaan itu memperlihatkan bahwa penyidik masih berupaya menghimpun keterangan dan mencocokkan dokumen penyaluran bantuan. Meski demikian, jumlah saksi yang diperiksa belum dengan sendirinya menjawab persoalan utama, yakni bagaimana dana bansos digunakan dan apakah terdapat kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan secara hukum.









