Hanura Proses Pemecatan Anggota DPRD Kepsul Terkait Dugaan Kasus Amoral

oleh -311 views
Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula Subhan Abdul Latif Buamona, menyatakan bahwa langkah pemecatan diambil sebagai respons atas dugaan perbuatan amoral yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap seorang perempuan hingga hamil.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DR ke Polres Kepulauan Sula pada 21 April 2025. Terlapor, Mardin Laode Toke, merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Mangoli Barat, Mangoli Selatan, dan Mangoli Utara.

(red/ht)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  GMKI Ambon Desak Bongkar Mafia SDA hingga ke Akar, Minta Tata Ulang Investasi di Maluku

No More Posts Available.

No more pages to load.